Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik: Mudik Tambah Rantai Penularan Covid-19

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau masyarakat luas untuk menaati pelarangan mudik sebagai bentuk empati pada nekes.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketua Umum PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik: Mudik Tambah Rantai Penularan Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengimbau masyarakat luas untuk menaati peraturan pelarangan mudik.

Imbaun itu disampaikan Haedar di Yogyakarta, Senin (12/4/2021). 

Seperti dilansir laman resmi PP Muhammadiyah, Haedar berpesan, tidak mudik adalah sikap tanggung jawab sosial.

Sekaligus tanggung jawab moral dan wujud dari kesalehan diri dalam memahami agama.

"Karena belum memungkinkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebaiknya warga tidak perlu mudik di tahun ini."

"Apalagi bila mudik itu kemudian kita menjadi tidak disiplin dan menambah rantai penularan Covid-19," ujar Haedar.

Baca juga: 5 Pesan Ketua Umum PP Muhamadiyah Haedar Nashir dalam Menjalani Puasa Ramadhan

Baca juga: Kisah Haedar Nashir 10 Tahun Jadi Wartawan dan Sempat Kena Tipes Selama Setahun  

Haedar menyebut, masyarakat harus berempati kepada tenaga kesehatan yang masih berjuang di rumah sakit dan relawan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kita perlu berempati dan bersimpati kepada keluarga-keluarga yang telah ditinggal oleh orang-orang tercinta."

"Semuanya itu bentuk kebaikan kita terhadap kehidupan sesama," jelas Haedar.

Selain berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir, Haedar juga menyebutkan untuk terus berikhtiar terhadap doa tersebut.

Salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan, menurut Haedar, adalah tidak mudik pada Lebaran 2021.

Baca juga: Larangan Mudik lebaran 2021, Kemenhub Siap Awasi Travel Gelap, Bakal Kena Sanksi

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah

Larangan Mudik 6-17 Mei

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Larangan mudik berlaku untuk semua jenis mode transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Pihak kepolisiaan juga ikut berupaya mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik.

Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran

Baca juga: Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi kepolisian tersebut berupa pemberian sanksi bagi siapa pun yang nekat mudik tanpa mengindahkan larangan dan perturan yang ada.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut akan meminta pemudik putar balik bila nekat.

Untuk pemudik yang menggunakan jalur tikus juga akan diberlakukan serupa.

"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Anggota DPR: Mudik Saat Pandemi Covid-19 Lebih Banyak Mudharatnya

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Operasional Kereta Api Masih Normal hingga Akhir April 2021

Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.

Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.

"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.

(Tribunnews.com/Triyo/Inza)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas