Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Terbaru Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Berikut Informasi Lengkapnya

Menteri Agama RI menerbitkan panduan ibadah 2021, karena umat muslim kembali menjalankan ibadah puasa di masa pandemi, berikut perubahan informasinya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Panduan Terbaru Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Berikut Informasi Lengkapnya
Freepik
Ilustrasi sholat 

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Baca juga: Menteri Agama: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Baca juga: Menteri Agama Harap Panduan Ibadah Ramadan Hadirkan Kemaslahatan

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Berita Rekomendasi

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Panduan dan Ketentuan Ibadah di Bulan Ramadhan 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas