5 Ibadah yang Boleh Dilakukan oleh Perempuan Haid Selama Ramadan
Perempuan dewasa pada umumnya tidak akan bisa melakukannya puasa penuh selama sebulan. Sebab, kodratnya mengalami haid.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan dewasa pada umumnya tidak akan bisa melakukannya puasa penuh selama sebulan.
Sudah menjadi kodrat bahwa perempuan akan mendapatkan haid setiap bulannya. Sebagian besar mungkin muslimah merasa sedih karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
Namun jangan sedih. Tidak bisa berpuasa bukan berarti tidak dapat melakukan ibadah sama sekali. Apalagi bulan Ramadan semua pahala dapat dilipat gandakan.
Oleh karenanya, ada beberapa ibadah yang bisa dilakukan selama haid.
1. Mencari Ilmu
Dalam Islam, mencari ilmu adalah salah satu ibadah. Selain itu mencari ilmu dalam Islam sifatnya wajib (faridlah).
Manfaatnya tidak hanya dirasakan pada diri sendiri. Tapi juga pada orang lain.
Baca juga: Penderita Diabetes Boleh Berpuasa, Tapi Perhatikan Dua Hal Ini Ya
Mencari ilmu, bisa dilakukan secara sendiri lewat baca buku atau kitab. Dapat pula mengikuti bimbingan guru atau perkumpulan. Menuntut ilmu tersebut setara ibadahnya dengan jihad.
“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu kerana Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)
2. Membaca Alquran
Ada berbagai pendapat yang dimunculkan dari ibadah yang satu ini. Ada yang tidak memperbolehkan sama sekali. Namun ada juga yang memperbolehkan, tapi tidak menyentuh mushaf atau Al-Qur'an itu sendiri
Di sisi lain, ada beberapa pendapat yang membolehkan dengan syarat, membolehkan membaca Al-Qur’an (tanpa menyentuhnya) dengan niat dzikir, doa, atau mempelajarinya.
"Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau mencari berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apa pun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qu'an bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari Al-Qur'an semisal surat al-ikhlas." (I'anatuth Thalibin).