Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Ini Penjelasannya

Beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. Apakah puasa batal apabila hal tersebut terjadi setelah mimpi basah?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Ini Penjelasannya
pixabay.com/Olichel
Ilustrasi mandi. Berikut hukum suami istri yang bersenggama di malam hari dan belum mandi junuh saat waktu imsak. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hal bisa membuat batal puasa saat Ramadan.

Maka dari itu, butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut, sehingga momen Ramadan 2021 dapat dijalani dengan baik.

Termasuk pemahaman soal air mani seorang laki-laki yang keluar di saat menjalankan puasa.

Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan (hubungan seksual).

Baca juga: Dua Tahun Jalani Puasa Di Masa Pandemi, Giring Ganesha Ambil Hikmah

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Ibadah Puasa Ramadan, Bolehkah?

Hal itu juga bisa membatalkan jika dilakukan dengan usaha sendiri, atau yang disebut masturbasi, kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan tentu akan membatalkan puasa.

Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. (Global News)

Lantas, bagaimana dengan suami istri yang bersenggama di malam hari dan belum mandi junuh saat waktu imsak? 

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasannya.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul "TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?".

Tsalis Muttaqin menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Mataram, Minggu 25 April 2021, Beserta Bacaan Niat Puasa

Baca juga: Niat Sholat Tarawih Berjamaah, Mufarid dan Sholat Witir, Panduan Lengkap Sholat Tarawih Ramadan 2021

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.


Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya, yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H untuk Wilayah Medan Minggu, 25 April 2021

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Ibadah Puasa Ramadan, Bolehkah?

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."

"Kalau nggak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

Mimpi Basah

Namun, bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?

Mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi di luar kesengajaan manusia.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."

"Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.

Baca juga: Arab Saudi Rilis Aturan Baru Umrah, Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan ke Kota Suci Selama Ramadan

Namun, setelah mengalami mimpi basah, laki-laki harus mandi besar atau mandi junub.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.

Berita soal Ramadhan 1442 H lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas