Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Membayar Zakat

Simak cara membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Baznas.go.id, beserta bacaan niat zakat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Membayar Zakat
islamichelp.org.uk
Ilustrasi zakat - Akses Baznas.go.id, berikut ini cara membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas lengkap beserta bacaan niat zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, lengkap beserta bacaan niat dan doa ketika menerima zakat.

Melalui laman Baznas.go.id, masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Sementara, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang biasa dilaksakanan di akhir bulan Ramadan (Fithr).

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Hadis Ibnu Umar ra. berkata:

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Berita Rekomendasi

Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online, Berikut Besarannya

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Berikut Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka layanan pembayaran zakat secara online.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19

Berikut cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat atau Klik di Sini

- Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian lengkapi data diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail pada kolom yang tersedia

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank

- Jangan lupa untuk baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

- Klik "Bayar"

Cara membayar Zakat melalui baznas.go.id
Cara membayar Zakat melalui baznas.go.id (baznas.go.id)

Baca juga: Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag

Bacaan niat zakat fitrah dan doa ketika menerima zakat:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Baca juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Baca juga: Cara Hitung Zakat Suami-istri yang Sama-sama Bekerja, Dijadikan Satu atau Terpisah?

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah?

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Zakat Fitrah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas