Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan atau Masjid untuk Zona Hijau dan Kuning

Berikut ini panduan Salat Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kemenag mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Panduan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan atau Masjid untuk Zona Hijau dan Kuning
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Berikut ini panduan Salat Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kemenag mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan Salat Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Kemenag mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021.

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Pastikan Keselamatan WNI, KBRI Tokyo Tidak Menggelar Salat Ied dan Open House Idul Fitri 1442 H

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah dengan zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap shalat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas