Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan atau Masjid untuk Zona Hijau dan Kuning

Berikut ini panduan Salat Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kemenag mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Panduan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan atau Masjid untuk Zona Hijau dan Kuning
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Berikut ini panduan Salat Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kemenag mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021. 

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Malaysia Larang Warganya Gelar Open House Hari Raya Idul Fitri 2021

Berita Rekomendasi

Panduan untuk takbiran

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran. 

Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir: 

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita lainnya seputar Idul Fitri 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas