Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi Menurut Kementerian Agama Tahun 2021
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pandemi pada tahun 2021, simak ketentuan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi bulan Ramadhan 1442 H akan berakhir, umat muslim akan segera merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Menjelang hari kemenangan Hari raya Idul Fitri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat idul Fitri 2021.
Dikutip dari kemenag.go.id, Surat Edaran Menag RI No 07 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Salat Idul Fitri saat pandemi.
Panduan tersebut diterbitkan agar seluruh umat memiliki panduan untuk dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.
Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19
Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:
Malam Takbir
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021? Kemenag Segera Laksanakan Sidang Isbat Awal Syawal 11 Mei 2021
Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Baca juga: Apa Bedanya Hamper dengan Parsel? 6 Barang Ini Cocok Jadi Isian Bingkisan Hari Raya Idul Fitri
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Baca juga: Silaturahmi Virtual, Tradisi Baru dan Solusi Saat Mudik Dilarang
Silaturahim
Selain itu, silaturahim Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ucap Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021