4 Amalan Sunah sebelum Sholat Idul Fitri, Beserta Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H
Inilah empat amalan Sunah yang dapat dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri, mulai dari mandi hingga makan, dilengkapi panduan sholat Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah empat amalan Sunah sebelum Sholat Idul Fitri, beserta panduan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Artinya, besok umat Islam diSunahkan menjalankan ibadah sholat Idul Fitri atau sholat Id.
Nah, sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, ada beberapa amalan yang boleh dilakukan.
Dikutip dari Buku Panduan Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, sebelum shalat Idul Fitri disunahkan untuk makan terlebih dahulu.
Selain itu, bisa mandi dan berhias terlebih dahulu.
Baca juga: Bacaan Takbir, Tahmid, Tahlil untuk Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H, Lengkap dengan Lafaz dan Arti
Tahun ini, pelaksanaan Idul Fitri masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Pemerintah pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, dilansir Kemenag.go.id.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Isi Surat Edaran tersebut, di antaranya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Kemudian, shollat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Bacaan Amalan yang Sunah dilakukan sebelum sholat Id dan Tata Cara Shalat Idul Fitri, dikutip dari Buku Panduan Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:
Amalan yang Sunah dilakukan sebelum sholat Id:
- Mandi dan berhias.
Memakai sebaik-baik pakaian yang dimiliki, kemudian bisa memakai wangi-wangian.
- Sebelum shalat Idul Fitri disunahkan untuk makan terlebih dahulu.
Sementara itu, shalat Idul Adha tidak demikian.
- Jalan yang dilewati saat berangkat shalat Id dengan jalan saat pulang, disunahkan untuk berlainan.
- Takbiran atau membaca takbir
"Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallahu wallaahu akbar, Allaahu akbar walillaahil hamd."
Tata Cara Shalat Idul Fitri
Membaca niat Shalat Idul Fitri.
Niat Shalat Idul Fitri
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa"
Artinya:
Aku niat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta'ala.
Untuk rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah 7 kali takbir.
Setiap selesai sekali takbir disunahkan membaca,
Subhaanallaahi walhamdu lillahi wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar
"Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar."
Setelah melakukan 7 kali takbir, bacaan shalat lainnya.
Diutamakan surat yang dibaca setelah bacaan Al Fatihah, dalam rakaat pertama adalah Surat Qaf atau Surat Al A'laa.
Sementara itu, rakaat kedua, takbir yang dilakukan pada rakaat pertama diulangi lagi.
Meski demikian, jumlah takbirnya sebanyak 5 kali.
Setelah itu, shalat berjalan seperti biasanya.
Surat yang dibaca setelah Al Fatihah, diutamakan Surat Al Ghasyiyah.
Setelah shalat dua rakaat, maka dilanjutan dua Khotbah.
Untuk Khotbah yang pertama takbir dibaca 9 kali dan Khotbah yang kedua bacaan takbir dibaca 7 kali.
Pembacaan takbir dilakukan secara beruntun.
Adapun, sebagai informasi, berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal tersebut, untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Informasi selengkapnya tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Lebaran 2021