Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Syarat dan Besarannya
Berikut ini bacaan doa niat zakat fitrah 1442 H untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.
Zakat fitrah diperbolehkan dilakukan sejak awal Ramadhan, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri 1442 H.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Bagaimana Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri? Ini Penjelasan dan Niat Zakat Fitrah
Mengenai cara pembayaran, dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Jumlah zakat fitrah 2021 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Berikut ini panduan zakat fitrah, mulai dari niat, jumlah besaran zakat fitrah hingga golongan orang yang berhak menerima zakat:
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Syarat Zakat Fitrah
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
Baca juga: Ini Panduan Lengkap Takbiran dan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
Besaran Zakat Fitrah 2021
DKI Jakarta dan sekitarnya
Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari diy.baznas.go.id, zakat fitrah dapat diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras, yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg/3,5 liter setiap jiwa.
Selanjutnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan besaran zakat berupa uang sebesar Rp 30.000.
Wilayah Jawa Barat
Besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat bila berupa beras 2,5 kilogram dari beras yang dimakan.
Besaran tersebut juga bisa dihitung dalam jumlah liter berarti 3,5 liter per jiwa.
Adapun jika membayar zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang maka disesuaikan harga pasar masing-masing kota atau kabupaten setempat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021:
1. Kabupaten Ciamis Rp 25.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
3. Kota Cimahi Rp 30.000
4. Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
6. Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
7. Kabupaten Bekasi Rp 35.000
8. Kabupaten Karawang Rp 32.000
9. Kabupaten Sumedang Rp 30.000
10. Kabupaten Sukabumi Rp 30.000
11. Kota Sukabumi Rp 30.000
12. Kabupaten Subang Rp 27.500
13. Kota Bogor Rp 35.000
14. Kabupaten Garut Rp 30.000
15. Kota Depok Rp 37.500
16. Kota Bekasi Rp 40.000
17. Kabupaten Bogor Rp 37.500
18. Kota Tasikmayala Rp 30.000
19. Kabupaten Bandung Rp 30.000
20. Kota Banjar Rp 25.000
21. Kabupaten Pangandaran Rp 25.000
22. Kota Bandung Rp 30.000
23. Kota Cirebon Rp 37.000
24. Kabupaten Cirebon Rp 30.000
25. Kabupaten Indramayu Rp 30.000
26. Kabupaten Majalengka Rp 27.500
27. Kabupaten Kuningan Rp 30.000
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:
Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.
Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".
Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar"
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Latifah, TribunJabar.id)