Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 1442 H sebagai Imam atau Makmum Disertai Tata Cara Salat Idul Fitri
Berikut ini bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021 baik sebagai imam atau makmum, lengkap beserta tata cara salat Idul Fitri.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat dan tata cara sholat Idul Fitri 1442 H/2021 baik sebagai imam atau makmum, lengkap beserta tata cara salat Idul Fitri.
Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 2021/1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini.
Salat Idul Fitri merupakan salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada Hari Raya Umat Islam 1 Syawal.
Salat Idul Fitri ini hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah.
Baca juga: Anies Imbau Masyarakat Salat Idulfitri di Lapangan Terbuka atau Masjid Dekat Rumah
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021
Simak inilah bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021:
Niat Salat Idul Fitri sebagai Makmum
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan ‘iidil fithri rak’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri sebagai Imam
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan ‘iidil fithri rak’ataini imaaman lillaahi ta’aalaa
Artinya: Saya niat salat sunah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala.
Tata Cara atau Panduan Salat Idul Fitri
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Membaca niat salat idul fitri.
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca Doa Iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan (sirr):
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
7. Membaca surat al-Fatihah, dan diteruskan membaca surat pendek yang dihafal dari Alquran.
Disunnahkan membaca surat Qaf atau surat al-A'laa.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Panduan Shalat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Tak Boleh Gelar Halal Bihalal
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan (sirr):
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
10. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-Ghasyiyah.
11. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Baca juga: Bukan Bermakna Minta Maaf, Ini Arti Ucapan Minal Aidin Wal Faaiziin di Hari Raya Idul Fitri 2021
Baca juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Melalui Twibbon, Ini Linknya
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Selain itu, silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Latifah)