Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

ATURAN Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022: 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja

Berikut ini aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ATURAN Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022: 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Berikut ini aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022.

Pengaturan jam kerja ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca juga: Doa Menyambut Ramadan dan Setelah Melihat Hilal Bulan Ramadan, Simak Adab Ketika Berdoa

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Ramadan 2022/1443 H, Digelar secara Online dan Offline

Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadan 2022 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman menpan.go.id:

5 Hari Kerja

Pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

6 Hari Kerja

Pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Metro Siapkan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kantibmas dan Layanan Mudik

Baca juga: Permintaan Minyak Goreng dan Sirup di E-Commerce Meningkat Jelang Ramadan

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas