Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasannya
Inilah hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. Apakah benar bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
Meski begitu, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.
"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (13/4/2021),
Akan tetapi, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.
"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.
9 Hal yang Makruh Dilakukan saat Puasa
Ketika menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang hukumnya makruh, yaitu anjuran agar menghindarinya atau tidak melakukannya, karena dapat mengurangi kesempurnaan pahala puasa.
Apa saja hal yang makruh dilakukan saat puasa?
Berikut ini hal makruh saat puasa dikutip dari Buku Siswa Fikih Pendekatan Kurikulum 2013 dan Tokopedia.
1. Mencicipi rasa makanan di ujung lidah
Saat sedang memasak hidangan untuk berbuka, biasanya orang akan merasakan rasa masakan itu.
Meski setelah mencicipi masakan itu seseorang tidak menelannya dan melepehnya, tetap akan mengurangi kesempurnaan pahala puasa.
Hal ini makruh dilakukan, karena pada hakikatnya, orang yang berpuasa tidak boleh memasukkan makanan atau minuman apapun ke dalam mulut.
Sehingga, sebisa mungkin untuk menghindari tindakan mencicipi rasa makanan di ujung lidah.