Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Orang Sakit hingga Ibu Menyusui

Berikut ini orang-orang yang  diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Mulai dari orang yang sakit hingga ibu menyusui.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
zoom-in Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Orang Sakit hingga Ibu Menyusui
NIV Bible
Ilustrasi puasa- Berikut ini orang-orang yang  diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Mulai dari orang yang sakit hingga ibu menyusui. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini orang-orang yang  diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim di dunia.

Bagi orang-orang yang dirasa mampu, maka diwajibkan berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

Namun, ada beberapa golongan dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan.

Mereka dapat mengganti puasa pada hari lain maupun mengganti dengan fidyah.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, serta Artinya

Berikut orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim:

1. Orang yang sakit

Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sesuai firman Allah SWT:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika puasanya dapat merugikan kesehatannya.

Atau dengan kata lain, akan mendapat mudharat jika ia berpuasa.

2. Musafir

Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Seorang musafir boleh tidak berpuasa, seperti yang sudah disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.

“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”

Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi:

- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

3. Orang yang sudah tua renta (sepuh)

Orang yang sudah tua diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Selain berlaku bagi orang tua (sepuh), juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya.

Mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.

Seperti dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).

4. Wanita hamil dan menyusui

Ilustrasi hamil -
Ilustrasi hamil - (https://www.freepik.com/)

Wanita yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramdhan.

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”

Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata:

“Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah)."

Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil dan menyusui harus mengganti puasanya di hari lain, seperti dalam ayat berikut:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Selain itu, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said, Dr Muhammad Usman, dalam program Tanya Uztaz di kanal YouTube Tribunnews juga menjelaskan terkait siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa selama bulan Ramadan.

Menurut Usman, ada 9 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, di antaranya:

1. Anak kecil;

2. Orang gila;

3. Orang yang sakit;

4. Orang yang sudah tua;

5. Wanita yang sedang haid atau datang bulan;

6. Nifas karena melahirkan;

7. Wanita yang sedang hamil;

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Saat Berpuasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

8. Wanita yang sedang menyusui;

9. Orang yang sedang berpergian (musafir).

Dari 9 orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:

- Orang yang tidak boleh berpuasa di antaranya wanita yang sedang haid atau nifas.

- Orang yang bisa saja berpuasa di antaranya, musafir, orang yang sudah lanjut usia namun diyakini masih mampu berpuasa.

- Orang yang tidak/belum mendapat kewajiban berpuasa di antaranya, anak kecil yang belum baligh dan orang gila.

- Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa namun diwajibkan membayar fidyah di antaranya, orang yang sudah tua dan wanita yang sedang menyusui.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel Ramadan 2022 lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas