Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisa Pakai Makanan Pokok atau Uang

Berikut ini syarat dan tata cara membayar zakat fitrah lengkapdengan bacaan niatnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisa Pakai Makanan Pokok atau Uang
learn-quran.online
ILUSTRASI zakat fitrah - Berikut ini syarat dan tata cara membayar zakat fitrah lengkapdengan bacaan niatnya. 

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Madiun, DIY, Bila Dibayar dengan Uang

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Niat dan Waktu Menunaikannya

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Berita Rekomendasi

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Berikut Bacaan Niat saat Berzakat

Dikutip dari penjelasan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam Tayangan Tanya Ustaz di Tribunnews.com:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas