Apa Hukumnya Mencium Pipi Pasangan saat Puasa? Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai hukum mencium pipi pasangan saat berpuasa dalam artikel ini.
Umat Islam diperintahkan untuk menahan hawa nafsu saat menjalankan ibadah puasa.
Bukan hanya menahan nafsu untuk makan dan minum, melainkan berhubungan badan.
Selain itu, hukum mencium pipi pasangan juga perlu diperhatikan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Lantas, apa hukumnya mencium pipi pasangan saat berpuasa?
Dosen IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin memberikan penjelasannya mengenai hukum mencium pipi pasangan dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.
Menurut Nashiruddin, hukum mencium atau memeluk suami atau istri tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya mencium atau memeluk istri atau memeluk suami di saat siang hari pada dasarnya tidak membatalkan puasa," kata Nashiruddin dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (12/3/2024).
Dikatakan Nashiruddin, terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika sedang berpuasa.
Berdasarkan hal itu, maka mencium pipi pasangan tidak membatalkan puasa.
"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa."
Baca juga: Apa Hukumnya Tidur Sepanjang Hari saat Puasa? Berikut Penjelasannya
"Artinya, itu tidak membatalkan puasa," imbuh Nashiruddin.
Akan tetapi, terdapat syarat tertentu agar ciuman yang dilakukan oleh pasangan tidak membatalkan puasa.
Syaratnya adalah ciuman tersebut tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.
"Tetapi ini tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)."
"Kalau sampai keluar sperma ketika mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.
Lebih lanjut, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mencium pasangan diibaratkan dengan berkumur.
"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur."
"Rasulullah mengatakan 'Apakah kalau kamu berkumur-kumur itu membatalkan puasa?' ia menjawab 'Tidak'. Begitu juga, mencium istri juga tidak membatalkan puasa," terang Nashiruddin.
Berdasarkan hadits tersebut, dijelaskan bahwa berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Sama halnya dengan berkumur, mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selagi tidak berkelanjutan hubungan suami istri atau menyebabkan keluarnya air mani.
"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."
"Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan pada dasarnya juga tidak membatalkan puasa."
"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)