Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya

Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2024 jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Ini cara membayarnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Pada tahun 2024, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2024 jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Ini cara membayarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang seharga 2,5 kg beras.

Lantas, berapa uang zakat fitrah 2024?

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan.

Besaran zakat fitrah 2024 sesuai keputusan Baznas sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per jiwa.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, dikutip dari baznas.go.id.

Artinya, bagi keluarga yang memiliki 3 anggota keluarga, harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu sampai Rp 165 ribu.

BERITA REKOMENDASI

Begitu juga keluarga dengan 4 anggota keluarga, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 180 ribu hingga Rp 220 ribu.

Yang perlu digarisbawahi, besaran zakat fitrah 2024 antar daerah bisa saja berbeda-beda karena mengikuti standar harga beras yang berlaku.

Selengkapnya, inilah besaran zakat fitrah 2024 yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia:

1. Besaran Zakat Fitrah di Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 ditetapkan, nilai zakat fitrah di Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

2. Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:

  • Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 40 ribu atau Rp 55 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp 41.250
  • Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
  • Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 37.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 35.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp 42.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 45.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 45.000
  • Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp 37.500
  • Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp 45 ribu

3. Besaran Zakat Fitrah di Banten

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Banten tertuang dalam surat edaran BAZNAS Banten nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat.

Inilah besaran zakat fitrah 2024 di Banten jika dibayar dengan uang:

  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Serang sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Lebak sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Cilegon sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Serang sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang sebesar Rp 60.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 60.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Tangerang sebesar Rp 60.000

4. Besaran Zakat Fitrah di Yogyakarta

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2024 dengan menggunakan uang di Yogyakarta adalah Rp 45.000 per jiwa.

5. Besaran Zakat Fitrah di Semarang

Berdasarkan Fatwa MUI Kota Semarang Nomor: R-29/MUI-SMG/III/2024, besaran zakat fitrah 2024 di Semarang jika diuangkan senilai Rp 50 ribu per jiwa.

6. Besaran Zakat Fitrah di Solo

Tahun ini, Baznas Solo telah menetapkan, zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 45 ribu.

7. Besaran Zakat Fitrah di Lumajang

Besaran zakat fitrah di Lumajang, Jawa Timur untuk tahun 2024 jika diuangkan sebesar Rp 45.000 untuk beras premium atau Rp 40.000 untuk beras medium.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id:

- Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

- Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu, besaran zakat fitrah telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari ketentuan. Namun, jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

- Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati. Namun boleh juga dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat fitrah itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Berikut bacaan niat zakat fitrah:

  • Untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas