Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2024, Lengkap dengan Langkah Pembayaran
Simak cara menghitung zakat penghasilan atau profesi 2024. Lengkap dengan langkah-langkah membayarnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara menghitung zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi.
Zakat penghasilan dibayarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan atau penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.
Adapun penghasilan yang dimaksud yakni pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Dikutip dari laman Baznas, seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Diketahui, nishab zakat penghasilan pada 2024 yakni senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan.
Sebagai panduan, simak cara menghitung zakat penghasilan berikut ini:
Cara Hitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya yakni setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
Sehingga apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung.
Kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Baca juga: Niat dan Keutamaan Bayar Zakat Fitrah, Berikut Waktu yang Tepat Membayarnya di Ramadhan 1445 H/2024
Sehingga zakat penghasilan dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.
Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Cara Membayar Zakat
1. Secara Online
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
- Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
- Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
- Lalu, klik “bayar”.
2. Secara Langsung
- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
- Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
- Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
- Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
- Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)