Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah

Simak apa saja syarat bagi seseorang wajib membayar zakat fitrah dan golongan penerimanya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah
baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah. Simak apa saja syarat bagi seseorang wajib membayar zakat fitrah dan golongan penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat wajib membayar zakat fitrah dan golongan penerimanya.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk umat Islam.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan makan kepada orang-orang fakir miskin sekaligus untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan.

Lantas, apa saja syarat zakat fitrah?

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah.

Dilansir bali.kemenag.go.id, simak tiga syarat bagi seseorang wajib membayar zakat fitrah:

Berita Rekomendasi

1. Islam

Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam.

Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang

2. Merdeka

Budak tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

3. Mampu Membayar Zakat Fitrah

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada Hari Raya Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berutang untuk membayar zakat fitrah.

8 Golongan Penerima

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat.

Berikut daftar golongan penerima zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.go.id:

1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1445 H/2024, Simak Doa Bagi Penerima Zakat

Ilustrasi - Jemaah membayar zakat fitrah di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).
Ilustrasi - Jemaah membayar zakat fitrah di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Niat Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara.

Sehingga, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah, yang dikutip dari laman baznas.go.id:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

7. Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas