Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online dengan QRIS atau Mobile Banking, Absah Tanpa Ijab dan Qabul?
Apakah membayar zakat fitrah secara online seperti melalui QRIS hukumnya sah dan diperbolehkan dalam agama?
Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan yang harus ditunaikan oleh setiap muslim selama bulan Ramadan.
Zakat ini dapat dilaksanakan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Secara tradisional, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, meskipun ada juga yang menggantinya dengan uang.
Besaran uang yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan harga beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Baik dalam bentuk beras maupun uang, zakat tersebut umumnya diserahkan langsung kepada panitia zakat dengan akad serah-terima.
Namun, seiring dengan perkembangan di era modern ini, banyak kemudahan digital yang berdampak bagi manusia, termasuk dalam hal membayar zakat fitrah.
Salah satu pemanfaatan teknologi yang cukup menguntungkan saat ini adalah sistem pembayaran zakat secara online.
Beberapa fasilitas yang tersedia mencakup transfer bank melalui aplikasi mobile banking (M-Banking), dompet elektronik (E-Wallet), hingga metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Namun, muncul pertanyaan: apakah membayar zakat fitrah secara online seperti ini diperbolehkan?
Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?
Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca juga: 7 Niat Zakat Fitrah untuk Suami, Istri, Anak, Ibu Kandung, Diri Sendiri sampai Orang yang Diwakilkan
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Menurut para ulama, hukum membayar zakat melalui transfer bank atau secara virtual baik melalui mobile banking, ATM, teller bank, maupun aplikasi lainnya adalah boleh dan sah.
Adapun kebolehan ini didasarkan pada dua alasan utama:
1. Niat sebagai Pusat Ibadah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.