1.250 Perusahaan di Bandung Belum Berikan Jaminan Kesehatan
Tidak kurang dari 1.250 perus
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tidak kurang dari 1.250 perusahaan di Kota Bandung melanggar peraturan karena belum memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Padahal, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pegawai/karyawannnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Yosep Saepul Akbar mengungkapkan, berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Bandung, tercatat 25 % dari total perusahaan yang ada di Kota Bandung belum memberikan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seluruh karyawannya.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan Jamsostek, baru 1.800-an dari 5.000 lebih perusahaan di Kota Bandung ini yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam jamsostek. Namun, berdasarkan data Disnaker, 75% perusahaan sudah memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya. Mungkin yang sisanya ini memang memberikan jaminan kesehatan, namun bukan yang tidak dikelola jamsostek," kata Yosep di gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (31/3/2010).(*)