Gubernur Harus Klarifikasi Isi Rekaman
Beredarnya rekaman pembicaraan berisi suara mirip suara Gubernur Sulawesi Utara bersama para ketua dan anggo
Editor:
Anton
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Beredarnya rekaman pembicaraan berisi suara mirip suara Gubernur Sulawesi Utara bersama para ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum se-Sulut yang juga dihadiri anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha, menghentak publik. Muncul dugaan adanya upaya calon gubernur incumbent memengaruhi pembuatan keputusan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah demi keuntungannya.
Hanya beberapa hari setelah rekaman tersebut diterima Tribun Manado, sudah ada pihak yang mengadukannya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Indikasi suap menjadi inti dari laporan tersebut. Bahkan, dalam rekaman tersebut, ada ucapan yang diduga suara dari calon incumbent, memplesetkan singkatan nama kandidat lain.
Sejumlah kalangan bereaksi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Livie Allow membenarkan ada pertemuan di Kantor Walikota Manado, akhir Desember lalu, namun membantah pihaknya menerima suap. Anggota KPU Rivai Poli juga membantah. Sementara Anggota KPU Pusat, Putu Artha, menyatakan, justru dirinya yang meminta seseorang untuk merekam pembicaraan mereka.
Rekaman itu menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak yang merasa menjadi target, menganggap sebagai fitnah atau kampanye hitam. Sementara pengamat hukum Sulut, Toar Palilingan, mengatakan, wajar saja jika ada masyarakat dari elemen manapun yang melaporkan adanya dugaan suap terhadap KPU. Termasuk adanya rekaman dugaan percobaan suap oleh Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang kepada seluruh personel KPU Sulut dan Ketua-ketua KPU di enam kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilukada serentak.
"Wajar kalau ada yang melapor kalau memang mereka menduga adanya dugaan suap. Sebab, masyarakat yang hidup di negara hukum berhak untuk melaporkan hal-hal seperti itu," ungkap ujar dosen Fakultas Hukum Unsrat itu, Kamis (29/4/2010).
Toar mengatakan, jika sudah ada yang melaporkan ke Polda Sulut maka sebagai aparat, polisi harus melakukan penyelidikan, investigasi maupun klarifikasi. "Aparat tentunya harus segera menyelidiki laporan ini, agar tidak ada yang dirugikan. Dalam arti, kalau memang benar harus diproses hukum. Tetapi kalaupun bukti dianggap lemah maka aparat harus tetap melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Kalaupun unsur pidananya tidak ada maka pelapor perlu berhati-hati, sebab bisa dituntut balik pencemaran nama baik," ujarnya.
Harapan agar Polda Sulut segera mengusut kasus tersebut, kata Toar, juga demi kepentingan masyarakat agar tidak bingung dengan infomasi yang masih simpang-siur. "Rekaman ini sudah pasti membentuk banyak opini dalam kalangan masyarakat. Hal ini tak bisa dihindari. Sebab itu, ada baiknya gubernur segera lakukan klarifikasi secara kronologis agar masyarakat tahu ini pertemuan resmi atau banyolan? Serta maksud dari pembicaraan dalam isi rekaman itu sebenarnya apa?" tuturnya.
Toar berpendapat, jika tidak ada klarifikasi yang jelas tentang persoalan ini maka kredibilitas KPU akan turun. Hal ini bisa berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih. "Kredibilitas KPU menurun akan timbul apatisme masyarakat. Makanya kalau tidak ada apa-apa, yah, KPU pun harus klarifikasi secara kronologis," katanya.
Masih menurut Toar, bukan tak mungkin rekaman dan laporan itu bagian dari propaganda politik. "Hal seperti ini tidak dapat dihindari pada masa Pemilukada seperti saat ini. Sudah menjadi rahasia umum jika kandidat dan lawan politiknya akan saling mencari kekurangan masing-masing. Tinggal bagaimana masyarakat menilai," katanya.
Menanggapi rekaman itu secara detail, menurut Toar, kata "rekayasa" yang diduga diucapkan Sarundajang, bisa ada konotasi negatif dan positif. Semisal kata rekayasa pembangunan yang acapkali digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
"Itu bukan indikator, rekaman ini bisa jadi hanya sebatas ajakan. Dalam kasus pidana kalau sudah dilayani, misalnya pada saat KPU sudah benar-benar melakukan mark up-mark up maka inilah suap. Harus ada dukungan bukti lain, misalnya adanya ada aliran dana yang sudah teralisasikan. Kalau hanya rekaman isinya bualan dengan gaya bicara banyolan maka itu bukti yang lemah," katanya.(*)