Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Buntut Pengerusakan Kantor Bupati Sambas

upati Kabupaten Sambas, Kali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Tjatur Wisanggeni
Memuat video…
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dasa Novi Gultoem

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS -- Bupati Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Burhanuddin A Rasyid, menegaskan telah memerintahkan pada perusahaan sawit, PT Pattiware I dan PT Agro Wiratama, yang beroperasi di Kecamatan Tangaran dan Teluk Keramat, untuk mencabut patok batas pengukuran milik perusahaan dari lahan warga.

Perintah bupati ini merupakan tindak lanjut unjuk rasa warga, Kamis (20/5) lalu, yang meminta pencabutan ijin kedua perusahaan. Aksi demo warga saat itu berakhir ricuh, dengan tindakan anarkis warga desa yang menghujani Kantor Bupati Sambas dengan batu.

"Hari itu juga, kita minta perusahaan, PT Pattiware, agar mencabut semua patok yang ada di lokasi. Karena yang membuat masyarakat resah adalah keberadaan patok-patok tersebut," terang Bupati Burhanuddin, yang melakukan jumpa pers, Sabtu (22/5/10) malam, di kediamannya.

Selain pencabutan patok, bupati juga memerintahkan PT Pattiware menarik semua kendaraan berat yang berada dilingkungan lahan warga. Sementara ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan aktifitas, sebelum permasalahan terkait tuntutan warga tersebut diselesaikan.

Terkait tuntutan warga yang meminta ijin kedua perusahaan dicabut, bupati menyatakan ia tetap berpegang pada aturan. Pencabutan ijin tak dapat dilakukan mendadak, harus melalui peringatan I dan II, setelah itu ultimatum.

"Contohnya waktu kita cabut ijin PT SAM, kemudiankita di PTUN-kan oleh perusahaan, dan Pemda kalah," kata dia. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas