Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PH: Belum Ada yang Meringankan Terdakwa

H

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU --  Heri Suhaeri SH, penasehat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi PTPN 13 Parindu, Yersia Bangun, mengatakan belum menemukan hal meringankan atas perbuatan kliennya. Hal tersebut dikatakannya sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Sanggau, Senin (28/6/2010) pagi.

"Sampai saat ini belum ada hal yang bisa meringankannya, karena semua keterangan saksi tidak dibantah. Dengan begitu klien saya memang benar telah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Heri.

Sekalipun demikian, Heri tetap menunggu hasil dari pemeriksaan terdakwa dalam persidangan selanjutnya. "Keterangan itu menjadi hal sangat menentukan dalam keputusan nanti. Kita tunggu saja, apakah ada yang meringankan atau tidak," kata Heri.

Sementara untuk persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. P Jontaman Saragih, kariawan PTPN Parindu, yang menjabat mandor transportasi. Tidak banyak hal yang didapat dari saksi ini, sehingga persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 Miliar ini, berlangsung singkat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas