Massa Pendukung Elly Robohkan Pagar Kejati Sulut
Massa pendukung Elly Lasut yang berkumpul di depan Kantor Kejati mencoba menerobos blokade pasukan polisi
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Situasi di Jalan 17 Agustus makin memanas. Massa pendukung Elly Lasut yang berkumpul di depan Kantor Kejati mencoba menerobos blokade pasukan polisi. Satu orang terluka akibat berdesak-desakan. Satu orang lainnya diamankan polisi. Pria tersebut diduga dalam keadaan mabuk.
Massa yang meminta Elly Lasut ditangguhkan penahanannya, nekat merusak pagar Kantor Kejaksaan Tinggi. Mereka juga membakar ban.
Sementara itu, pasangan Elly di Pemilukada Sulut, Henny Wulur sedang menemui penyidik kejaksaan untuk negosiasi mengenai kemungkinan Elly dapat mengikuti debat calon gubernur sore ini.
Seperti diketahui, Kejati Sulawesi Utara menetapkan Elly sebagai tersangka sejak 9 Februari 2010 dan pada akhirnya melakukan penahanan terhadap calon gubernur tersebut. Surat Izin Pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nomor R-31/PRES/04/ 2010 tertanggal 12 April 2010 menjadi senjata ampuh bagi kejaksaan untuk menangani kasus ini.
Pemanggilan terhadap Elly dilakukan setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan LHP nomor : 06/LHP-TT/XIX. MND/II/2010 tertanggal 15 Juli 2010. Kerugian negara diduga sebesar Rp 7.767.620.000.