Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Pendukung Elly Robohkan Pagar Kejati Sulut

Massa pendukung Elly Lasut yang berkumpul di depan Kantor Kejati mencoba menerobos blokade pasukan polisi

Editor: Prawira
zoom-in Massa Pendukung Elly Robohkan Pagar Kejati Sulut
IST
Ilustrasi 
Laporan wartawan Tribun Manado, Cliff Regel Wangke

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Situasi di Jalan 17 Agustus makin memanas. Massa pendukung Elly Lasut yang berkumpul di depan Kantor Kejati mencoba menerobos blokade pasukan polisi. Satu orang terluka akibat berdesak-desakan. Satu orang lainnya diamankan polisi. Pria tersebut diduga dalam keadaan mabuk.

Massa yang meminta Elly Lasut ditangguhkan penahanannya, nekat merusak pagar Kantor Kejaksaan Tinggi. Mereka juga membakar ban.

Sementara itu, pasangan Elly di Pemilukada Sulut, Henny Wulur sedang menemui penyidik kejaksaan untuk negosiasi mengenai kemungkinan Elly dapat mengikuti debat calon gubernur sore ini.

Seperti diketahui, Kejati Sulawesi Utara menetapkan Elly sebagai tersangka sejak 9 Februari 2010 dan pada akhirnya melakukan penahanan terhadap calon gubernur tersebut. Surat Izin Pemeriksaan  dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nomor R-31/PRES/04/ 2010 tertanggal 12 April 2010 menjadi senjata ampuh bagi kejaksaan untuk menangani kasus ini.

Pemanggilan terhadap Elly dilakukan setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan LHP nomor : 06/LHP-TT/XIX. MND/II/2010 tertanggal 15 Juli 2010. Kerugian negara diduga sebesar Rp 7.767.620.000.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas