Oknum Pamong Desa Paksa Ibu Hamil 8 Bulan Oral Seks
Warga menuntut seorang aparat desa dipecat karena dilaporkan memaksa seorang ibu hamil 8 bulan untuk melakukan oral seks.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Sikap tegas dilakukan jajaran Polres Probolinggo. Mereka langsung membubarkan aksi unjuk rasa kasus dugaan asusila di Kantor Desa Karangnyar, Kecamatan Paiton, Selasa (27/7/2010).
Peserta unjuk rasa berkisar dua ratus orang. Mereka membawa poster yang isinya mendesak Kades Karanganyar, Emmat, supaya memecat salah seorang oknum perangkat desa berinisial Ad (35) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap warga berinisial Jt (30).
Keterangan yang dihimpun Surya, Jt diduga dipaksa Ad untuk melayani oral seks. Padahal, Jt masih bersuami dan tengah hamil 8 bulan. Kabar itu santer terdengar sejak dua pekan terakhir dan sudah menjadi pergunjingan warga.
Tak pelak, suami Jt yakni, MH, langsung melaporkan kasus itu kepada kades. Namun, laporan yang diproses sejak dua pekan terakhir itu tidak memuaskan pihak MH.
Itu sebabnya, dia bersama warga berunjuk rasa di kantor desa. Namun, lantaran aksi itu tidak mengantongi izin pemberitahuan dari kepolisian, maka petugas langsung membubarkan paksa aksi tersebut.
Suasana sempat memanas. Namun, beberapa perwakilan warga di antaranya, MH, Nahrawi, Romli Hasan, Farid, serta Juki melakukan dialog tertutup dengan jajaran muspika di antaranya, Sekretaris Camat Humaidi, Kapolsek Paiton AKP Suparmin, ditambah Kades Emmat, sedangkan oknum perangkat yang dicari warga tidak nampak.
“Kalau ada perangkat desa yang seperti itu (bertindak asusila), tolong segera disingkirkan dari jabatannya. Karena, perangkat desa yang seperti itu tidak layak menjadi perangkat desa lagi,” ujar MH.
Kades Emmat ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan perangkat desanya, terkesan enggan berkomentar terlalu jauh.
“Itu kan baru sebatas isu. Kita masih menyelidiki,” katanya.
Sekretaris Camat Paiton Humaidi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memberhentikan Ad, pasalnya kasus itu belum diproses di kepolisian dan pelaku belum dihukum penjara sedikitnya kurungan 5 tahun penjara.
“Untuk memberhentikan perangkat desa, harus ada pembuktian dulu. Sesuai Perda No 9 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Harus ada kekuatan hukum tetap,” katanya. (surya)