Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Oknum Pamong Desa Paksa Ibu Hamil 8 Bulan Oral Seks

Warga menuntut seorang aparat desa dipecat karena dilaporkan memaksa seorang ibu hamil 8 bulan untuk melakukan oral seks.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Memuat video…
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Oknum perangkat desa yang satu ini benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, kendati mengetahui salah seorang warganya hamil 8 bulan, ia malah memaksa untuk melayani oral seks. Akibatnya warga marah menuntut pelaku ditindak tegas.

Sikap tegas dilakukan jajaran Polres Probolinggo. Mereka langsung membubarkan aksi unjuk rasa kasus dugaan asusila di Kantor Desa Karangnyar, Kecamatan Paiton, Selasa (27/7/2010).

Peserta unjuk rasa berkisar dua ratus orang. Mereka membawa poster yang isinya mendesak Kades Karanganyar, Emmat, supaya memecat salah seorang oknum perangkat desa berinisial Ad (35) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap warga berinisial Jt (30).

Keterangan yang dihimpun Surya, Jt diduga dipaksa Ad untuk melayani oral seks. Padahal, Jt masih bersuami dan tengah hamil 8 bulan. Kabar itu santer terdengar sejak dua pekan terakhir dan sudah menjadi pergunjingan warga.

Tak pelak, suami Jt yakni, MH, langsung melaporkan kasus itu kepada kades. Namun, laporan yang diproses sejak dua pekan terakhir itu tidak memuaskan pihak MH.

Itu sebabnya, dia bersama warga berunjuk rasa di kantor desa. Namun, lantaran aksi itu tidak mengantongi izin pemberitahuan dari kepolisian, maka petugas langsung membubarkan paksa aksi tersebut.

Suasana sempat memanas. Namun, beberapa perwakilan warga di antaranya, MH, Nahrawi, Romli Hasan, Farid, serta Juki melakukan dialog tertutup dengan jajaran muspika di antaranya, Sekretaris Camat Humaidi, Kapolsek Paiton AKP Suparmin, ditambah Kades Emmat, sedangkan oknum perangkat yang dicari warga tidak nampak.

“Kalau ada perangkat desa yang seperti itu (bertindak asusila), tolong segera disingkirkan dari jabatannya. Karena, perangkat desa yang seperti itu tidak layak menjadi perangkat desa lagi,” ujar MH.

Rekomendasi Untuk Anda

Kades Emmat ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan perangkat desanya, terkesan enggan berkomentar terlalu jauh.

“Itu kan baru sebatas isu. Kita masih menyelidiki,” katanya.

Sekretaris Camat Paiton Humaidi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memberhentikan Ad, pasalnya kasus itu belum diproses di kepolisian dan pelaku belum dihukum penjara sedikitnya kurungan 5 tahun penjara.

“Untuk memberhentikan perangkat desa, harus ada pembuktian dulu. Sesuai Perda No 9 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Harus ada kekuatan hukum tetap,” katanya. (surya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas