Lima Calon Bupati Tana Toraja Gugat Pelaksanaan Pilkada ke MK
Lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja yang terdiri dari
Editor:
Johnson Simanjuntak
Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum Tana Toraja yang menetapkan duet Theofilus Allorerung-Adelheid Sosang karena sebagai pemenang, dua pasangan tersebut dianggap tidak sah karena banyak terjadi pelanggaran.
"KPU Tana Toraja dan panitia pengawas sengaja membiarkan tiga kotak suara disimpan Ketua Tim Pemenangan Theofilus-Adelheid di rumahnya, itu kejahatan politik, pelanggaran mendasar," ujar Kuasa hukum pemohon, Kores Tambunan saat bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Menurut Koher, apa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tersebut telah menyebabkan kliennya kehilangan banyak suara akibat adanya tindakan menyimpang dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Tana Toraja dan Panwaslu yang dengan sengaja menyimpan kotak suara di kediaman pasangan nomor urut lima Theofilus-Adelheid.
Karena itulah lanjut Koher, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan yang ditetapkan KPU, memerintahkan KPU mengulang pemilihan, serta mendiskualifikasi pasangan nomor lima karena terbukti melanggar aturan.Tidak hanya itu Mahkamah juga diminta untuk langsung menetapkan pasangan Victor-Rosina yang pada pemilihan lalu menempati posisi kedua setelah Theofilus-Adelheid, sebagai pemenang pemilihan.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memberi waktu pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga besok siang pukul 12.00 WIB. Kemudian, KPU dan Theofilus-Adelheid harus membuat tanggapan dan menyerahkannya sebelum sidang berikutnya, yakni pukul 11.00 WIB hari Kamis (5/8/2010) mendatang.