Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wow...Mahasiswa Dapat Beasiswa Rp 7,5 Juta Per Semester

Sebanyak 144 mahasiswa Sumsel berhak atas biaya hidup dan pendidikan per semester melalui beasiswa kemitraan daerah Provinsi Sumsel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Eko Adia Saputro

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 144 mahasiswa Sumsel berhak atas biaya hidup dan pendidikan per semester melalui beasiswa kemitraan daerah Provinsi Sumsel. Biaya dimaksud sebesar Rp 6 juta untuk mahasiswa yang kuliah dI wilayah Sumatera, dan Rp 7,5 juta luar Sumatera.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, melalui Kasi Pembinaan SMK, Yudi Ardiansyah, mengatakan, ada dua kategori beasiswa yang diberikan, yakni biaya hidup dan biaya hidup sekaligus pendidikan.

Mahasiswa yang mendapat biaya hidup di antaranya, 23 mahasiswa di Universitas Sriwijaya (Unsri), 13 mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), 14 mahasiswa di Universitas Gajah Mada (UGM),  13 mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB), dan empat mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Sedangkan mahasiswa yang mendapat bantuan biaya pendidikan serta biaya
hidup berjumlah 77 orang, yaitu 43 mahasiswa di UIN dan 34 mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

"Biaya yang kita maksud sudah dikirimkan sejak awal Agustus lalu. Khusus UIN dan UNY langsung ke universitas," kata Junaidi, Selasa (31/8/2010). Menurutnya, beasiswa kemitraan yang diperuntukkan biaya hidup mahasiswa di 5 universitas (Unsri, UI, UGM, ITB dan IPB) tersebut sudah berjalan sejak 2005.

Sedangkan biaya hidup dan pendidikan di UIN sudah berlangsung selama dua tahun dan ini yang pertama di UNY. Untuk mendapatkan mahasiswa tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi di sekolah setiap kabupaten/kota.

"Namun penentu siapa saja yang berhak tetap diserahkan ke universitas yang bersangkutan," ujarnya. Agar kesempatan itu tidak sia-sia, mahasiswa bersangkutan diwajibkan membuat surat kesepakatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika berhenti atau melanggar peraturan akan di denda dua kali lipat dari biaya yang
sudah dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel. "Jadi mereka tidak bisa seenaknya menikmati kemudahan itu tanpa keseriusan belajar. Sebab bisa saja kita cabut kalau disalahgunakan," tegasnya. (mg1)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas