Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.305 Personel Polda DIY Jaga Zona Aman Radius 10 Km

Polda DIY mengerahkan 1.305 personelnya untuk berjaga-jaga di semua jalan masuk menuju zona bahaya radius 10 kilometer

Penulis: Willem Jonata
Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-in 1.305 Personel Polda DIY Jaga Zona Aman Radius 10 Km
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Dusun Gadingan di Kecamatan Cangkringan, Sleman hancur lebur. Seluruh rumah penduduk luluh lantak ditelan wedus gembel. Material Merapi pun kini menimbun kampung yang dulunya hijau. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRINBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengerahkan 1.305 personelnya untuk berjaga-jaga di semua jalan masuk menuju zona bahaya radius 10 kilometer sebelah barat Kabupaten Sleman. Begitu pula, zona bahaya radius 15 kilometer sebelah timur.

Penjagaan itu dilakukan, terkait penurunan radius zona bahaya oleh Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Surono yang diumumkan pagi tadi.

"Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi arus pengungsi yang ingin kembali ke rumahnya," kata Wakapolda DIY Tjiptno, Jumat, (19/11/2010), saat dihubungi lewat telepon.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, mulai dari pertigaan Kecamatan Pakem, bekas Posko Utama Bencana Merapi, sejumlah polisi tampak berjaga-jaga. Mereka menutupi Jalan Kaliurang dengan mobil patroli. Demikian juga dengan jalan-jalan tikus menuju Kecamatan Cangkringan.

Warga yang mengaku penduduk di zona radius 10 kilometer yang ingin memasuki lokasi tersebut diminta untuk kembali. Sementara, pengguna jalan yang ingin ke Klaten melalui jalur tersebut disarankan menggunakan jalan lain.

"Tidak ada yang boleh masuk. Sejak jam 10 tadi nggak ada pengungsi yang kembali ke rumahnya. Walaupun radius bahaya diturunkan, tapi statusnya kan masih awas," kata petugas Ditlantas Polda DIY Aiptu Tukiman yang berjaga-jaga di pertigaan Pokoh, jalan Raya Cangkringan.

Namun, beberapa warga yang mengaku rumahnya tak jauh dari posko penjagaan itu, diperbolehkan masuk. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas