Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sultan akan Resmikan Rumah Sementara Pengungsi

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah merampungkan konsep selter

Editor: Kisdiantoro
zoom-in Sultan akan Resmikan Rumah Sementara Pengungsi
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Dusun Gadingan di Kecamatan Cangkringan, Sleman hancur lebur. Seluruh rumah penduduk luluh lantak ditelan wedus gembel. Material Merapi pun kini menimbun kampung yang dulunya hijau. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wilem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah merampungkan konsep selter atau permukiman sementara untuk para pengungsi yang rumahnya mengalami rusak berat. Konsep tersebut rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh Sultan Hamengku Buwono X di Babatan, Wedomartani, Sleman.

"Besok konsep selter itu akan di-launching sama Sultan, di Babatan, Wedomartani. Acaranya kira-kira dimulai pukul sembilan pagi," kata Koordinator Tanggap Bencana Merapi Kabupaten Sleman, Widi Sutikno, Minggu, (21/11/2010), usai jumpa pers, di Media Center Tanggap Darurat Merapi, Jalan Kenari, Yogyakarta.

Konsep selter tersebut merupakan hunian sementara atau semi permanen. Terbuat dari bahan bambu seluas 4 x 7 meter. Hunian itu akan dilengkapi dengan kamar tidur dan dapur. Sehingga luas totalnya rumah menjadi 36 meter per segi.

Pemerintah juga sudah mendata jumlah kepala keluarga yang rumahnya mengalami rusak berat. Dari pendataan itu pemerintah telah mencatat sekitar 2421 kelapa keluarga dari enam dusun. Dusun itu antara lain, Dusun Glagaharjo, Argomulyo,  Kepuhsari, Wukirsari, Umbulharjo, dan Sindumartani. Untuk saat ini, ke 2421 kepala keluarga ini dinilai layak menempati hunian sementara itu.

Widi melanjutkan, pengungsi yang rumahnya mengalami kerusakan juga mendapatkan ganti rugi berupa uang dari pemerintah. Untuk warga yang rumahnya mengalami rusak berat akan memperoleh ganti sebesar Rp 15 juta. Sedangkan yang rusak ringan sebesar Rp 10 juta. Sementara rusak ringan sebesar 1 juta.

"Selain menghuni selter, mereka yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 15 juta. Tetapi yang rusak ringan akan dicek dulu. Siapa tahu yang rusak cuma gentengnya aja. Misalnya, sepuluh gentengnya turun. Kalau cuma itu sih kan bisa dipasang sendiri," terang Widi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas