Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda DIY: Kasus Diproses Hingga Tuntas

Kasus yang menjerat 7 warga Dusun Singlar, Kelurahan Glagaharjo, DIY yang dikenai tuduhan terlibat penjarahan akan dilanjutkan hingga pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Wicaksono Arif

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus yang menjerat tujuh warga Dusun Singlar, Kelurahan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY yang dikenai tuduhan terlibat penjarahan di lokasi bencana gunung Merapi akan dilanjutkan hingga  pengadilan.

Kapolda DIY Brigjen Pol Ondang Sutarsa menegaskan, apapun tindak pidana yang telah dilakukan harus tetap diproses hingga tuntas. "Kami akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," kata Ondang.

Hari ini, ketujuh terdakwa tersebut menandatangani surat kuasa penunjukkan penasehat hukum, Senin (6/12/2010). Bantuan hukum tersebut datang dari dua advokat dari Klaten, dengan pendampingan nonlitigasi dari Tim SAR Klaten.

Joko Yunanto SH dan Dina Nurmalawati SH, dua advokat dari Klaten menyatakan siap  memberikan bantuan hukum tanpa biaya. “Tenang saja bu, kami bantu hingga tuntas, gratis,” ujar Dina pada keluarga terdakwa.

Sebelumnya, tujuh warga Singlar itu  mendapat bantuan penangguhan penahanan dari lurah setempat. Kapolda DIY berujar, Lurah Glagaharjo mengajukan penagguhan penahanan untuk mereka.

Ondang mengatakan, penyidik akan memanggil Wartawan ANTV yang melakukan peliputan untuk dimintai keterangan atas kasus ini. “Wartawan tersebut akan bertindak sebagai saksi, karena berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kala itu,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas