Joko: Kami Minta Kejaksaan Peran Wartawan ANTV Masuk BAP
Selama menghuni tahananan, warga yang dituduh menjarah Nyoto mengaku dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengejutkan tersebut.
Editor:
Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- Selama menghuni tahananan, warga yang dituduh Nyoto mengaku dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengejutkan tersebut.
"Saya jadi punya waktu lebih banyak untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Saya yakin ini pasti ada hikmahnya," ujar penambang pasir di lereng Merapi itu.
Meski telah dibebaskan dari tahanan, perkara penjarahan itu jalan terus.
"Saya dapat informasi, berita acara pemeriksaan mereka (BAP) sudah dilimpahkan Polda kepada Kejaksaan Tinggi DIY. Saya berharap kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas itu, karena dalam BAP tidak ada peran wartawan televisi ANTV yang membuat tayangan mengenai kasus itu," kata Joko Yunanto.
Menghadapi persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Nyoto cs mengaku hanya bisa pasrah kepada tim penasihat hukumnya.
"Kami hanya bisa pasrah karena tak paham soal hukum. Kami sangat berharap dapat diputus bebas oleh hakim atau setidaknya keringanan hukuman. Kami sama sekali tak berniat mencuri apalagi menjarah," katanya.
Apalagi pemilik toko, Maridi, memang tidak pernah melaporkan kejadian itu dan mengaku tidak merasa dirugikan.
"Seorang di antara yang minum barang dagangan saya itu (Hengky Gunanto) merupakan keponakan saya. Ketika saya mengungsi, barang yang tersisa di toko hanya minuman dan makanan ringan. Jumlahnya tidak banyak," kata Maridi. (*)