Gubernur Kalteng: Masalah Prof Tamrin Sudah Selesai
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tamrin Amal Tomagola, akhirnya diadili dan dinyatakan bersalah
Editor:
Dahlan Dahi
Gubernur Kalteng, Teras Narang, mengatakan masalah yang melilit Prof Thamrin dengan demikian sudah selesai, demikian laporan Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network).
Majelis Sidang Adat Dayak yang dipimpin Lewis KDR menjatuhkan putusan
berisi enam poin dalam sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes
Hinting Bunu, atau memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju
perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik.
Sidang terbuka berlangsung sekitar dua jam, dan dihadiri lebih seribu
orang, termasuk belasan kerabat dan istri Prof Tamrin. Poin pertama
putusan Majelis Sidang Adat Dayak, Tamrin harus meminta maaf kepada
masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat.
Kedua, Tamrin yang dinilai sebagai pelanggar adat harus memenuhi singer
(denda) dengan menyerahkan lima pikul garantung (gong). Ketiga,
pelanggar harus menanggung biaya penyelenggaran acara sebesar Rp
77.777.700 yang dilakukan sesudah sidang selesai.
Keempat, majelis memerintahkan pelanggar adat mencabut kesaksiannya yang
dinyatakan di depan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video porno
Nazriel Irham (Ariel). Kelima, pelanggar harus memusnahkan hasil
penelitian yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat
Dayak.
Poin terakhir, keputusan sidang bersifat final dan mengikat. Menanggapi
putusan itu, Prof Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta
bersedia menerima segala risikonya. Tamrin juga menyanggupi dan membayar
denda adat.
"Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan memohon maaf
sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan Dewan Adat Masyarakat
Dayak, karena saya melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan
adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan saya yang mendorong
pada penistaan itu," kata Tamrin di depan majelis.
Selain majelis hakim dan pelanggar, sidang disaksikan Presiden Majelis
Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang dengan pakaian
kebesaran, Temanggung Bajela Bulau (kasta tertinggi suku Dayak).
Selain itu disaksikan Deputi Presiden MADN dari empat provinsi di
Kalimantan, Ketua Dewan Adat Dayak dari empat provinsi dan luar
Kalimantan, serta tim penuntut pelanggaran. Istri Prof Tamrin, Siti
Hidayati dan belasan aktivis Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika
turut menyaksikan jalannya sidang.
Polemik penghinaan dan penistaan Suku Dayak pun berakhir. Ribuan warga
yang menyaksikan sidang, tak semua bisa masuk ke rumah betang. Yang
diperbolehkan masuk, hanya tokoh-tokoh adat Dayak, Muspida setempat,
anggota mejelis hakim adat, penuntut pelanggaran adat, perwakilan tokoh
Dayak Kaltim, Kalbar, Kalsel dan Kalteng, serta pers.
Penuntut Puas
Warga yang menyaksikan sidang melalui televisi, sempat meneriaki Prof
Thamrin saat memasuki rumah betang. Betindak sebagai majelis hakim adat
enam orang anggota dan satu hakim ketua. Sedangkan penuntut hukum adat
enam orang, dua penitera atau pencatat persidangan serta empat deputi
MADN Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kalbar yang duduk di atas podium
persidangan.
Terdakwa Tamrin duduk di kursi pesakitan di bawah podium berhadapan
dengan majelis hakim adat Dayak, membelakangi tamu. Suasana persidangan
adat Dayak mirip pelaksanaan persidangan umum yang lazim digelar
pengadilan negeri. Bedanya, terdakwa tidak didampingi pengacara. Usai
diadili, Tamrin menjalani ritual adat Dayak. Yaitu, berupa penyerahan
garantung dan tapung tawar sebagai tanda sengketa atau penghinaan
terhadap suku Dayak tuntas.
"Semua putusan sidang saya laksanakan dengan ikhlas, karena tujuan saya
datang ke Palangka Raya memang untuk meminta maaf dan menyelesaikan
masalah yang saya hadapi," katanya.
Penuntut pelanggaran hukum adat Dayak, Guntur Talajan menyatakan puas.
Apalagi semua putusan majelis telah dieksekusi pelanggar adat
sepenuhnya."Sesuai pernyataan pelanggar adat, dia menerima sepenuhnya
sanksi yang diberikan. Saya kira ini sudah tuntas," tegas Guntur.
Ritual diakhiri penyembelihan hewan, sapi, kambing, kerbau di halaman
rumah betang. Presiden MADN, Teras Narang berharap kejadian serupa tak
terulang. Menurut Teras, pernyataan Prof Tamrin yang bertindak sebagai
saksi ahli dalam persidangan Ariel sangat melukai harkat dan martabat
masyarakat Dayak, sebagai warga negara dan komunitas suku Dayak
Kalimantan.
MADN sebagai organisasi tertinggi yang menaungi seluruh masyarakat adat
Dayak dalam bingkai NKRI berkewajiban menjaga harkat dan martabat suku
Dayak. "Kita harus mengakui semua komunitas memiliki nilai, budaya dan
norma tersendiri berikut sanksi, apabila norma itu tidak dipatuhi,
sehingga dapat dibedakan dengan komunitas adat lainya. Ini harus
dipertahankan warga Dayak," kata Teras.
Teras yang juga Gubernur Kalteng menyatakan senang Tamrin mau mengakui
semua kesalahannya. "Masalah ini selesai. Saya berharap tidak ada kasus
serupa di kemudian hari, kita semua saudara," tegasnya.
Deputi MADN Perwakilan Kalbar, Makarius Sintong mengungkapkan,
persidangan adat Dayak yang digelar MADN Kalteng, tidak disetujui Dewan
Adat Dayak Kalbar yang menghendaki penghinaan terhadap suku Dayak juga
dituntut melalui hukum positif atau hukum nasional.
"Bagi kami yang tergabung dalam MADN Kalbar tak mempermasalahkan, jika
peradilan saudara Tamrin hanya dengan pelaksanaan hukum adat semata.
Tetapi Dewan Adat Kalbar menghendaki tuntutan dilakukan melalui jalur
hukum positif," kata Makarius.
Menurut Makarius, dalam memecahkan permasalahan masalah adat selayaknya
yang diberlakukan hukum adat. Oleh karena, sebagai satu tujuan pendirian
MADN, menggali, melestarikan dan menegakkan adat istiadat dan hukum
adat.
"Apalagi pelanggar adat sudah minta maaf dan mau melaksanakan semua
sanksi adat yang telah diberikan oleh majelis hakim adat, tentunya ini
juga harus kita terima dan hargai. Kenapa kita tidak memafkannya," tegas
Makarius.