Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Sebut Nurdin Halid Terima Uang Hasil Korupsi

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyidangkan mantan Manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, mengungkap Nurdi Halid menerima Rp 100 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kabar miring terus menerpa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Kali ini datang dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyidangkan mantan GM Persisam Samarinda Aidil Fitri.

Saat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Aidil, majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyebut Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.

Hakim menyebut, Nurdin Halid menerima Rp 100 juta dan Andi Darusallam menerima Rp 80 juta.  Selain Nurdin, pejabat PSSI lain dan anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009 juga disebut menikmati dana tersebut. "Pembayaran kepada Nurdin Halid Rp 100 juta, pembayaran kepada Andi Darussalam Rp 80 juta," tegas hakim Parulian di PN Samarinda, Rabu (2/2/2011).

Aidil dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyelewengkan dana klub senilai Rp 1,78 miliar.

Selain itu, uang juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009. Adapun sisanya dipakai terdakwa untuk membeli mobil, rumah, dan cincin. Dana yang diselewengkan Aidil berasal dari APBD Kota Samarinda 2007 dan 2008.

Saat itu, Persisam mendapat kucuran Rp 12,5 miliar dari APBD 2007 dan Rp 25 miliar dari APBD 2008. Aidil terbukti menyimpangkan sebagian dana tersebut dengan membuat pengeluaran fiktif.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas