Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Bukti Video untuk Periksa Lima Saksi

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus aksi massa

Editor: Kisdiantoro
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko

TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan pihaknya memiliki cukup  bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus aksi massa dan pengrusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011) siang.

"Kita memiliki rekaman video pengrusakan. Memungkinkan para saksi bisa menjadi tersangka," tegas Kapolda kepada wartawan di halaman Mapolres Temanggung.

Kata dia, para saksi dianggap tahu, mendengar dan melihat kerusuhan yang terjadi pasca vonis sidang penistaan agama di PN Temanggung.

Sedikitnya tiga gereja dirusak oleh aksi massa yang merasa tidak puas dengan vonis lima tahun terhadap terdakwa Antonius Richmond Bawenan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas