Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jateng: Dua Gereja dan Satu Yayasan Dibakar di Temanggung

Putusan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa A Richmon B di PN Temanggung, Jawa Tengah, berbuntut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar seribu orang yang tak puas putusan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa A Richmon B di PN Temanggung, Jawa Tengah, berbuntut pada aksi pembakaran dua gereja dan sebuah yayasan yang berada tak jauh dari pengadilan.

"Tadi ada massa yang datang melihat langsung jalannya sidang putusan dari hakim. Mereka merasa tidak puas dan melakukan tindakan anarkis di beberapa tempat, dua gereja dan yayasan. Atapnya dibakar, tapi sekarang sudah padam," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djihartono dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2011).

Dia juga belum dapat menjelaskan, apakah massa tersebut terorganisir dan berasal dari kelompok ormas  tertentu.

"Sampai ini belum ada yang diamankan. Kami masih menormalkan situasi," tukas Djihartono.

Majelis hakim PN Temangung pada Rabu (8/2) sekitar pukul 10.00 WIB, menjatuhkan vonis bagi Richmon, dengan pidana penjara lima tahun, karena terbukti bersalah atas kasus penistaan agama. Ia dianggap bersalah telah membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina.

Massa yang tak puas atas putusan itu ricuh di dalam pengadilan. Satu truk Dalmas yang berada di sekitar pengadilan digulingkan dan dibakar. Demi keamanan, Richmon dilarikan ke Semarang, Jawa Tengah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas