Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kerusuhan Temanggung

Polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Temanggung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Rina Eviana/Hanan wiyoko

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2011). Delapan tersangka itu, antara lain MHY, SD, MY, SF, AK, AS dan SM.

"MHY kami periksa sejak kemarin. Sedangkan yang lain kita periksa dan ditetapkan (tersangka) pada hari ini," ujar Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, saat jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Temanggung, Rabu (9/2/2011).

Edward tidak merinci satu per satu peran masing-masing tersangka dalam kerusuhan itu. "Yang jelas mereka pelaku pengrusakan, dan membantu melakukan pengrusakan," jelas mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Polisi, berdasarkan barang bukti, akan terus mengembangkan langkah hukum dalam penyelidikan kasus tersebut. "Akan di dalami lagi apa mereka melakukan itu secara terorganisir, secara spontan, atau atas inisiatif masing-masing individu," beber Edward.

Pihaknya sendiri mengatakan tersangka kemungkinan bertambah karena penyidik masih bekerja keras dan meneliti satu-satu peran tersangka, dalam tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas umum dan tempat ibadah.

"Kedelapan orang itu bukan dari dalam kota Temanggung. Tapi dari pinggiran kota Temanggung," tegasnya.

Edward meminta masyarakat dan pihak lain memahami proses hukum yang sedang ditempuh aparat kepolisian. "Perbuatan itu secara kasat mata sudah jelas mengakibatkan kerugian. Ada bekas kerusakan. Hukum akan ditegakkan," kata Kapolda.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Selasa (8/1/2011) kemarin, bentrokan pecah di kawasan sekitar Pengadilan Negeri Temanggung. Massa yang kecewa atas vonis hakim terhadap terdakwa A Richmond Bawengan (58) langsung meluapkan kekesalan dengan melempari gedung pengadilan dan aparat yang berjaga.

Bentrokan itu meluas hingga mengakibatkan satu unit mobil dalmas Polres Temanggung dibakar massa. Tak hanya itu, massa yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang juga melakukan pengrusakan tempat ibadah, tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor juga ikut dibakar.  

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas