Penangkapan DSW Tidak Pengaruhi Kinerja Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir memastikan kinerja lembaga yang dipimpinnya tidak bakal terpengaruh dengan adanya penangkapan
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kita di sini, untuk perkara Pidum, selalu ditunjuk dua jaksa yang menangani. Jadi selain DSW, ada jaksa lain," ungkap Chaerul dalam jumpa pers di Kantor Kejari Tangerang, Senin (14/2/2011).
Chaerul mengatakan hal serupa juga berlaku untuk perkara yang disebut-sebut terkait penangkapan DSW oleh KPK. Menurut Chaerul, saat ini DSW tengah menangani perkara perkreditan yang disangkakan pasal 378 dan 263 KUHP.
Perkara tersebut, katanya, mendudukkan F sebagai saksi. Sementara tersangkanya adalah A, yang juga diketahui sebagai karyawan BRI Cabang Juanda, Ciputat seperti halnya F.
"Penggantinya adalah M Rahmat P. Jadi tidak masalah dan masih bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chaerul sendiri membantah jika pertemuan DSW dengan F terkait dengan perkara sedanag ditangani Kejari Tangerang. Sebab, perkara tersebut sudah dilimpahkan sehari sebelum KPK menangkap DSW di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2011).
"Perkara yang ditangani DSW soal perkreditan yang disangkakan pasal 372 dan 263 itu sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (10/2/2011). Peristiwa ini (penangkapan DSW) terjadi tanggal 11 malam. Berarti perkara ini sudah lengkap, sudah sempurna, sudah dibawa ke pengadilan," kata Chaerul.
"Jadi kalau untuk mengancam, menakut-nakuti F jadi tersangka, apakah jaksa punya kewenangan?" tambahnya.