Seorang Pelaku Rusuh Temanggung Serahkan Diri
Seorang pelaku pengrusakan Pengadilam Negeri Temanggung, berinisial MSH, menyerahkan diri ke Polsek Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah,
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
MSH, 23 tahun, warga Tretep mengakui ikut melakukan pengrusakan ke pengadilan. "Tersangka Temanggung bertambah satu. Atas nama MSH," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Senin (14/2/2011).
Dengan tambahan satu pelaku ini, total kepolisian telah menetapkan 25 tersangka dan seluruhnya ditahan. Dari 25 tersangka, ada pelaku berinisial SYB, yang diduga menjadi aktor intelektualnya.
Boy mengimbau para pelaku lain yang ikut dalam pengursakan pengadilan, tempat ibadan dan sejumlah fasilitas umum lainnya untuk mengikuti langkah yang diambil MSH. "Dia menyerahka diri. Dia gentleman. Kami harapkan para pelaku seperti itu," imbuhnya.
Kerusuhan pecah seusai sidang putusan kasus penistaan agama di PN Temanggung pada Selasa (8/2). Sekitar seribu massa yang tak puas atas vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmon Baweyang, mengamuk dengan melakukan pengurasakan kantor pengadilan, dua tempat ibadah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.