Pelaku Rusuh Temanggung Tahunya Diajak Refreshing
Para warga Desa Sigedong, Tretep, Kabupaten Temanggung, yang ditetapkan sebagai tersangka, tahunya diajak refreshing.
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Para warga Desa Sigedong, Tretep, Kabupaten Temanggung, Jateng, yang akhirnya menjadi tersangka kasus kerusuhan, Selasa (8/2/2011) lalu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung atas ajakan Shihabudin. Mereka tak tahu akan diajak menghadiri sidang Antonius Richmond Bawengan, terdakwa kasus penistaan agama.
Hal itu dijelaskan Kades Sigedong, Ny Jariyah, seusai menjenguk para tersangka di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat (18/2/2011). Saat ini Polda menahan 25 tersangka kasus dugaan kerusuhan, termasuk Shihabudin yang diduga menjadi pengggerak aksi massa berbuntut kerusuhan.
Menurut Jariyah, ajakan itu disampaikan Shihabudin melalui pengeras suara di masjid desa tersebut saat menggelar pengajian. "Setiap 35 hari sekali, Shihabudin ada pengajian di desa kami. Kebetulan sehari sebelum kejadian dia ada di Sigedong," katanya.
Jariyah melanjutkan, warga yang diajak Shihabudin tidak tahu apa-apa karena desanya jauh dari keramaian. Mereka tahunya diajak refrehsing sebelum ada pekerjaan baru. "Warga kami yang ikut, tidak dikasih uang dan tidak dijanjikan apa-apa. Mereka menyewa mobil dan membayarnya secara bersama-sama," ujarnya.
Kades Sigedong berharap, setidaknya ada penangguhan penahanan dari para tersangka tersebut karena mereka adalah tulang punggung keluarga. "Syukur r bisa dibebaskan," tambah Jariyah.
Para tersangka, yang sebagian besar sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, seharusnya mencangkul sawah pada Maret sampai April mendatang. Setelah itu, Mei, mereka akan bekerja sebagai buruh bangunan atau penebang tebu di Muntilan, Bantul dan Klaten.
"Ada 17 orang warga kami yang ditahan di Polda Jateng. Kami datang ke sini bersama 38 keluarga tersangka didampingi oleh Forum Umat Islam Bersatu," jelas Jariyah.