Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Sabarno Ditahan karena Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sigit Widya/Rina Eviana

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan bea masuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah di Tanah Air, periode 2002-2005, sudah cukup bukti. 

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan adanya upaya dari Hari Sabarno ikut menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76 miliar," kata Busyro Muqqodas, Sabtu (26/3/2011), di Kantor Walikota Yogyakarta.

Dengan penahanan Hari Sabarno, kasus korupsi pemadam kebakaran yang telah menjerat banyak kepala daerah masih menyisakan dua hal. Pertama, mengusut proses pengadaan kasus damkar di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat dan daerah.

"Kedua, kalau di pusat dan daerah belum ada perkembangan, kami akan mencari data-data terbaru di persidangan nanti," jelas Busyro. 

Sebelumnya, KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. 

Pada 2002, Hari Sabarno juga diduga  menerbitkan radiogram kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai biang dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas