Dokter Si Raja Aborsi Tetap Dipenjara Meski Kena Kanker
dr H Edward Armando, dokter berjuluk raja aborsi, secara resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) pada Jumat (25/3/2011) lalu.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Medaeng, Suwanto menjelaskan, pihaknya memang mendapat tambahan tahanan terkait kasus aborsi, yakni dr Edward itu.
Tentu, layaknya seorang tahanan, dia ditempatkan di sel, sama dengan tahanan lain. ”Iya, memang kami mendapat tahanan kasus aborsi ini,” jelasnya, Minggu (27/3).
Namun, meskipun dr Edward telah resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng, pihaknya tak langsung menempatkan lelaki berusia 66 tahun itu ke ruang tahanan biasa. Hal ini terkait dengan kondisi kesehatan tersangka yang perlu penanganan intensif dari dokter.
“Kami menempatkan dia di ruang perawatan tahanan, karena kondisi kesehatannya belum membaik. Dia memang harus dirawat intensif oleh dokter Rutan Kelas 1 Medaeng,” tegasnya.
Sedangkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Setyo Pranoto mengungkapkan, pihaknya langsung mengirim lelaki ini ke Medaeng, setelah menerima surat keterangan atau medical record dari dokter RS Bhayangkara.
“Berdasarkan keterangan dokter RS Bhayangkara, memang yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan. Jadi, kami langsung mengirimnya ke Rutan Kelas I Medaeng pada Jumat (25/3/2011),” tuturnya.
Kejari Surabaya sebenarnya sudah menerima pelimpahan tersangka pada Rabu (23/11/2011) lalu. Ketika akan dilimpahkan ke Medaeng, tersangka sempat ditolak dan ada keterangan bahwa tersangka harus dirawat inap. Namun dengan adanya medical record dari RS Bhayangkara, maka penahanan tetap berjalan.
Sebelumnya, tersangka yang lahir pada 14 April 1945 itu ditangkap Polrestabes Surabaya pada awal Februari 2011 lalu. Oleh penyidik ia dijerat pasal 348 KUHP dan Pasal UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) kepada Kejari Surabaya sekitar satu minggu yang lalu.