Kemenkum HAM Masih Selidiki NII
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki permasalahan Negara Negara Islam Indonesia (NII)
Editor:
Harismanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki permasalahan Negara Negara Islam Indonesia (NII). Ia mengaku tidak akan gegabah mengambil sikap mengenai isu yang beredar dan tokoh yang disebut-sebut sebagai pucuk pimpinan NII.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki permasalahan Negara Negara Islam Indonesia (NII). Ia mengaku tidak akan gegabah mengambil sikap mengenai isu yang beredar dan tokoh yang disebut-sebut sebagai pucuk pimpinan NII.
"NII mau diapain? Jadi begini, pada prinsipnya, siapa pun, dalam bentuk apa pun, merek apa pun, di mana pun, tidak boleh mendirikan negara dalam negara. Itu kesimpulannya," katanya Senin (9/5/2011).
Ia mengatakan tuduhan terhadap Panji Gumilang masih dalam proses penyelidikan. "Kita tidak boleh asal memvonis. Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Betul apa nggak, kita harus hati-hati," ujarnya.
Patrialis mengatakan jangan sampai sesama bangsa itu saling mencurigai. Paling penting, kalau ada indikasi, segera lakukan penyelidikan. "Kita tidak berhak memvonis seseorang," katanya. (*)