Berkas Mantan Kapolres Siantar Dilimpahkan ke Kejati
Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap dua mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fatori Ke Bagian Pidum Kejati Sumut, Senin
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Reporter Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap dua mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fatori Ke Bagian Pidum Kejati Sumut, Senin (20/6/2011) sekira pukul 09.00 WIB.
Berkas tersebut diterima oleh Penyidik Pidum Jasmin Manulang.
Pada penyerahan berkas tersebut, AKBP Fatori beserta istrinya hadir di Kejati Sumut.
Namun Fatori dan istrinya enggak berkomentar terkait pelimpahan berkas tersebut. "Sama pengacara saya saja," ujarnya.
Humas Kejati Sumut, Edi Irsan pun membenarkan adanya penyerahan berkas tahap dua tersebut.
"Iya hari ini penyidik Pidum Kejati menerima berkas tahap dua dari Polda Sumut. Sekalian untuk melengkapi data-data keterangan saksi lainnya," tambahnya.
Sebelumnya pada bulan November 2010, AKBP Fatori saat masih menjabat sebagai Kapolres Pematangsiantar diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan tv swasta. Akibat dugaan tersebut, Fatori dicopot dari jabatannya.