Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat dari Lima Pertokoan Pematangsiantar Salahi Aturan

Empat dari lima proyek pertokoan di Pematangsiantar, Sumatera Utara menyalahi aturan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Empat dari lima proyek pertokoan di Pematangsiantar, Sumatera Utara menyalahi aturan. Komisi III DPRD Pematangsiantar menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan pertokoan.

Beberapa pelanggaran yang kasat mata ini didapat  setelah mereka melakukan peninjauan bersama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman menyusul makin maraknya dunia properti di Kota Pematangsiantar, Selasa (21/6/2011).

“Bangunan tidak sesuai dengan advis  planning pemerintah,” kata  Wakil Ketua Komisi III EB Manurung. Pelanggaran ini antara lain adalah ukuran besi yang digunakan pada konstruksi bangunan dan jarak bangunan dengan sempadan jalan.

“Seharusnya (diameter) besi 12,5 milimeter. Tapi,  ternyata yang dipakai hanya besi 9 mili. Ini pembohongan publik karena bangunan akan dijual ke masyarakat,” ujar Manurung.

Pelanggaran lainnya ditemukan  pada proyek ruko di Jalan Kartini. Menurut Manurung, seharusnya jarak bangunan dengan sempadan jalan adalah 14 meter. Kenyataannya, setelah diukur, mereka hanya mendapat angka 11, 7 meter.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman  Adres Tarigan kembali membantah tuduhan pihaknya tidak melakukan pengawasan. “Saat pertama kali akan dimulai, kami telah melakukan pengukuran. Kalau dalam perjalanannya pihak pengembang bergeser dari ketentuan, kami tidak tahu,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kadis mengatakan akan segera melayangkan surat teguran kepada para pengembang yang telah melanggar ketentuan. Adres tidak bisa memastikan bangunan yang melanggar akan diganjar hukuman pembongkaran. “Jangan langsung ke sana dulu. Kan ada  tahapan-tahapannya,” ujarnya lagi.

EB Manurung memperingatkan para pengembang untuk tetap menaati peraturan. Ia sepakat bahwa hukuman terberat bagi pelanggaran izin mendirikan bangunan adalah pembongkaran gedung yang bersangkutan. “Pengembang jangan curi-curilah,” katanya tegas.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas