Blangko Akta Jual Beli di Abdya Kosong
Persediaan blangko akta jual beli di BPN Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh dilaporkan kosong dalam satu bulan terakhir.
Editor:
Alfred Dama
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Persediaan blangko akta jual beli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh dilaporkan kosong dalam satu bulan terakhir.
Para camat setempat selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat kewalahan melayani pemohon yang antri dalam jumlah banyak.
Camat Blangpidie, RAE Surya Wulan SE kepada Serambinews.com, Senin (27/6/2011), mengaku sangat kewalahan menghadapi pemohon pembuatan akta jual beli.
“Saat ini, tidak kurang 15 pemohon menumpuk tidak dapat diproses karena blako akta jual beli tidak tersedia di BPN Perwakilan Abdya,” katanya.
Masalah yang sama juga dihadapi Camat Setia, Amiruddin dan Camat Tangan-Tangan, Muslim saat dihubungi terpisah. “Ada warga (pemohon) menduga camat tidak memproses akta jual beli, padahal blangko tidak tersedia di BPN,” ungkap Camat Amiruddin.
Para camat menjelaskan, sesuai aturan yang baru bahwa, blangko akta jual beli yang sah adalah blangko yang didistribusikan BPN kabupaten/kota.
Selain, blangko yang dicetak BPN Jakarta tidak berlaku atau tidak sah. Keluhan lain dari para camat adalah blangko akta jual beli yang didistribusikan BPN ke kecamatan sangat terbatas sehingga tidak mencukupi kebutuhan.
Masalah kekosongan blangko akta jual beli dilaporkan terjadi diseluruh kecamatan sejak dari Babahrot sampai Lembah Sabil.
Karena pengurusan administrasi jual beli tanah sudah macat, camat setempat meminta pihak BPN segera menanggulangi persoalan kekosongan blangko akta jual beli dimaksud.
Sementara Kepala BPN Perwakilan Abdya, Faizidar SH dihubungi Serambinews.com mengakui, blangko jual beli terjadi kekosongan sekitar satu bulan terakhir. “Stok tidak tersedia. Bukan, kita tidak mendistribusikan ke kecamatan,” katanya.
Blangko akta jual beli, termasuk blanko akta yang lain, menurut Faizidar, dicetak BPN Pusat Jakarta, kemudian dikirim ke Kanwil BPN Aceh dan BPN Kabupaten/kota untuk selanjutkan didistribusikan ke kecamatan/PPAT.