Tersangka Pembunuh Putri Belum Ditemui Keluarga
Para tersangka pembunuhan Putri Mega Umbo, istri Mindo Tampubolan belum diperkenankan ditemui pihak keluarga masing-masing.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, El Tjandring
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Juhrin Pasaribu, pengacara yang ditunjuk kepolisian untuk mendampingi para tersangka pembunuhan Putri Mega Umbo, istri Mindo Tampubolan, Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Kepri mengaku belum tahu kliennya belum bisa dibesuk keluarga masing-masing.
Menurutnya, polisi tidak punya alasan untuk membatasi keluarga masing-masing untuk membensuk para tersangka. "Ini diatur dalam KUHAP pasal 60 dan 61, yakni tersangka berhak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari keluarganya," kata Juhrin kepada wartawan, Sabtu (9/7/2011).
Sejauh ini kata Juhrin, sudah ada tersangka yang bisa ditemui keluarganya yakni Ujang. Orangtua berkesempatan bertemu dengan Ujang hingga tiga jam sebelum berangkat Garut.
Dia menjelaskan, hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP pasal 60 dan 61, para tersangka berhak mendapat kunjungan dari keluarganya. Dan pada pasal 62, berhak menghubungi dan mendapat kunjungan dari rohaniwan dan masih banyak lagi hak-hak tersangka lainnya.
Namun tambah dia, belum bolehnya keluarga tersangka menjenguk para tersangka mungkin disebabkan pemeriksaan polisi masih difokuskan pada para tersangka dan bersifat maraton.
Untuk itu dia meminta keluarga tersangka agar bersabar menunggu proses yang sementara dilaksanakan oleh polisi ini berakhir. "Tunggu saja, kalau sudah ada waktunya pasti polisi akan membolehkan keluarga untuk membesuknya," ucapnya.
Dia mengatakan, polisi bukannya membatasi hak-hak tersangka, sebab keberadaan dia sebagai pengacara para tersangka juga merupakan bagian dari pemberian hak tersangka sesuai undang-undang. Begitu juga pemeriksaan tersangka yang didampinginya serta orangtua Ujang yang datang membesuk juga didampinginya.