Edwin Syok Dihukum Mati
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Tim Liputan Tribun Pontianak
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan Uray Qori, memproduksi narkoba, kepemilikan senjata api, dan penganiayaan anak.
Petikan putusan kasasi MA bernomor 1083 K/PID/2011 tertanggal 21 Juni 2011 dengan hakim ketua Artidjo Alkotsar dan hakim anggota Mariana Sondang Panjaitan itu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Pontianak sejak 19 Juli 2011.
Putusan kasasi MA tersebut lebih berat ketimbang putusan PN Pontianak (3 Desember 2010) dan Pengadilan Tinggi Kalbar (9 Maret 2011), yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Edwin yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak mengetahui putusan MA tersebut, Jumat (22/7/2011) siang sekitar pukul 11.00 WIB, saat dibesuk oleh pengacaranya, Effendy Y.
"Edwin syok. Dia tak menyangka MA menjatuhkan pidana mati," kata Effendy yang dihubungi Tribun, Jumat malam.
Sementara itu, Uray Iskandar, ayah Qori, terkejut saat mendapat informasi dari Tribun, Jumat malam, mengenai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Edwin.
"Rupanya ini jawaban dari mimpi-mimpi saya. Pantaslah ada yang berbeda pada hari-hari sebelumnya," kata Iskandar yang dihubungi melalui telepon selulernya berada di Tebas, Kabupaten Sambas.
Ia mengakui, setelah mengetahui hukuman mati yang dijatuhkan MA tersebut, muncul rasa kasihan terhadap Edwin.
"Bagaimanapun, dia juga manusia dan pernah dekat dengan anak saya. Cuma takdir yang berbicara lain," katanya demngan suara lirih.
Kasus yang membelit Edwin ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat di danau eks PETI, Kecamatan Mandor, Kabupaten Pontianak, pada 4 April 2010. Mayat itu belakangan diidentifikasi sebagai Uray Qori, pacar Edwin Rahadi.
Polisi kemudian menangkap Edwin dan sejumlah orang yang diduga membantu pembunuhan terhadap Qori, yakni Agil, Wina, Herman, Teguh, Reza, dan Fitri.
Pada perkembangannya kemudian, polisi juga menemukan pabrik shabu di kediaman Edwin di Jl Suprapto VII dan Jl Adisucipto 264 Pontianak. Juga ditemukan senjata api, serta uang palsu.
Edwin mulai menjalani persidangan di PN Pontianak pada 27 Juli 2010, hingga dijatuhi vonis seumur hidup dan denda Rp 2 miliar pada 3 Desember 2010.
Mimpikan Qori
Iskandar menceritakan, dalam beberapa hari terakhir ia didatangi putrinya saat tidur malam. Qori sering mengatakan,
"Ayah, sudahlan, jangan siksa lagi Bang Edwin. Kasihan dia, ayah," kata Iskandar mencontohkan ucapan almarhumah anaknya.
Semenjak adanya mimpi itu, rasa kasihan Iskandar terhadap Edwin muncul. Ia pun mengatakan, sekeluarga telah memaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan Edwin kepada Qori.
"Masalah dunia tidaklah pernah dipikirkan lagi, biarlah berlalu. Kami pun sekeluarga telah sepakat untuk memaafkan dan tidak melakukan tuntutan padanya," ujarnya.
Petani jeruk asal Tebas ini menambahkan, "Dulu mungkin iya, rasa ingin membalas membunuh itu ada. Tetapi sekarang rasanya kasihan juga. Tuhan saja Maha Pengampun bagi umatnya, kenapa kami tidak?" ucapnya.
Iskandar juga menceritakan, pada malam nifsu syahban yang lalu, ia mendapatkan pesan singkat dari Edwin yang menyatakan meminta maaf atas semua kesalahannya.
Hal itu pun disampaikan Iskandar kepada anak dan istrinya. "Saya pun membalas SMS-nya. Kemudian, tak lama dia telepon untuk bilang minta maaf secara langsung," ungkapnya.
Iskandar mengatakan, seandainya Edwin ingin bertemu, maka silakan kirimkan jemputan. "Kami akan datang untuk menemuinya di LP, karenanya saya pun sudah mengkihlaskan semuanya. Makanya saya bilang, kapan saja kalau dijemput, kami pasti mau datang," ujar Iskandar.
Sementara itu, pihak keluarga Edwin sontak terkejut ketika mengetahui informasi dari Tribun, bahwa Edwin telah divonis mati oleh MA.
Bambang Sridadi, ipar Edwin, mengaku belum menerima informasi apapun dari kuasa hukum ataupun dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak
"Saya belum tahu itu, karena saya sedang di luar Kalbar," ujar Bambang ketika dihubungi Tribun, Jumat malam.
Bambang mengatakan, putusan MA tersebut terkesan kurang adil. "Sisi kebaikan atau sisi positif abang saya itu diabaikan. Dia kan juga aktif di organisasi kemasyarakatan, dan selain itu juga sudah minta maaf kepada keluarga korban," ujar legistalor Partai Demokrat Kabupaten Kubu Raya itu.
Ia mengatakan, sepulangnya dari Jakarta akan membicarakan dengan pihak keluarga yang lain, mengenai sikap atau langkah apa yang akan ditempuh.
Berkekuatan Hukum Tetap
Humas PN Pontianak, Priyanto, mengatakan, pemberitahuan perihal petikan putusan MA yang berisi hukuman mati atas Edwin Rahadi, telah diterima PN sejak 19 Juli lalu.
Putusan itu merupakan jawaban atas upaya kasasi yang ditempuh Edwin Rahadi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
"Tanggal pemberitahuan isi putusan 19 juli 2011. Sejak tanggal pemberitahuan tersebut, maka putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde. Artinya, Kejaksaan Negeri Pontianak sudah bisa melakukan eksekusi," ujarnya.
Ia mengatakan, putusan MA itu sudah berkekuatan hukum, tinggal kejaksaan yang mengambil langkah. "PK sebetulnya tak menghilangkan vonis. Jaksa sudah bisa melakukan eksekusi atas putusan MA itu," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pontianak Dedy Koerniawan, ketika dihubungi Tribun mengatakan, pihaknya masih menunggu upaya yang akan dilakukan oleh terpidana mati Edwin.
"Putusan saya terima Selasa. Putusan lengkap saya terima dari pengadilan. Pengadilan negeri kirim langsung ke kejaksaan. Dari pengadilan sudah memberitahukan ke terdakwa. Dia (Edwin-Red) masih punya hak lagi yakni mengajukan PK. Kita masih menunggu jawaban dari terdakwa," ujar Dedy.
Ia mengatakan, ada upaya hukum luar biasa yang disa digunakan terpidana mati, yakni PK atau grasi. "Jika memiliki bukti-bukti yang meringankan dia bisa ajukan PK. Tapi kalau tidak dia mungkin mengajukan grasi," katanya.
Dedy mengatakan, sejak kasus itu bergulir, Kejari Pontianak meyakini kasus pembunuhan dan kejahatan lainnya yang dilakukan Edwin terbukti.
"Kita sudah yakin perkara itu terbukti. Karena perkara terbukti, kita meyakini hukuman yang tetap adalah mati. Karena hukumannya seumur hidup, makanya kita ambil upaya kasasi," katanya.
Kasi Pidum mengatakan, meski ia tak menangai kasus itu sejak awal, namun jajaran Kejari Pontianak optimistis jika hukuman matilah yang mencerminkan keadilan atas kejahatan yang dilakukan Edwin.
"Saat saya masuk ada beberapa perkara yakni pembunuhan berencana, narkotika, senjata api dan perlindungan anak. Ada perkara yang tidak sempat naik yakni kepemilikan uang palsu. Waktu itu putusan pengadilan seumur hidup, jadi tidak mungkin lagi dinaikkan," jelasnya.
Edwin Kaget
Keluarnya petikan putusan dari MA yang menolak permohonan kasasi Edwin dan mengabulkan kasasi Kejari Pontianak serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar, membuat terpidana mati Edwin syok.
"Dia kaget. Memang itu di luar perkiraan dia. Kita selaku penasihat hukum juga tidak memperkirakan itu, walaupun ancaman hukumannya ada. Pidana mati itu sendiri di banyak negara sudah tidak dipergunakan," ujar Effendy Y selaku kuasa kukum Edwin, saat dihubungi Tribun, Jumat malam.
Effendy menemui kliennya yang kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pontianak pada Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB. Edwin begitu kaget dengan putusan MA tersebut.
"Secara pribadi dia keberatan. Apa yang dituduhkan kepada dia sangat tidak disetujuinya. Makanya sejak awal dilakukan banding," katanya.
Effendy mengatakan, ia dan kliennya baru menerima dua lembar petikan putusan MA itu. "Sebenarnya kita belum bisa berkomentar banyak, sebab putusannya belum kita dapatkan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim MA menjatuhkan vonis mati belum kita ketahui," katanya.
"Pada dasarnya, terhadap hukuman mati itu sendiri, kita keberatan. Aku masih menunggu salinan resmi putusan itu. Mungkin Senin dikirim dan Selasa kita terima," jelasnya.
Beberapa kali Effendy mengatakan belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi hakim sehingga memvonis mati Edwin. Keluarga Edwin, katanya, mungkin belum mengetahui prihal putusan itu.
"Memang mau seperti apapun, itulah putusannya. Hanya saja kita perlu mempelajari pertimbangan hakim. Kalau memang sudah ada, kita akan berikan komentar. Keluarga korban sudah di kontak. Dalam satu atau dua hari ini keluarga korban akan bertemu," katanya.
Meski demikian, Effendy mengatakan, jalan satu-satunya agar Edwin terlepas dari hukuman mati yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Apapun bentuknya kita pasti PK, karena tidak ada lagi upaya hukum selain PK. Itu upaya hukum luar biasa. Mungkin nanti ada upaya lain yakni grasi. Arah kita ke sana," katanya.
Mengenai upaya yang dilakukannya selagi kasus tersebut berada di MA, Effendy mengatakan pihaknya murni melakukan prosedur hukum. "Kita tak ada ke Jakarta. Kita ikuti prosedur hukum, tidak sampai meminta bantuan atau apa," katanya.
Pria ramah ini mengatakan, kondisi Edwin selama berada di Lapas dalam keadaan baik. "Dia sehat, aktivitasnya sama dengan napi-napi yang lain. Dia memposisikan diri tidak mewah, sama dengan lain. Dari mulai sidang hingga saat ini masih sehat," pungkasnya.