Nurdin Cs Minta Dibebaskan karena Tak Terlibat Pembunuhan Putri
Sutan J Siregar, kuasa hukum tersangka Nurdin Cs meminta agar kepolisian segera melepaskan kliennya.
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, Abd Rahman Mawazi,
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sutan J Siregar, kuasa hukum tersangka Nurdin Cs meminta agar kepolisian segera melepaskan kliennya. Hal itu seiring dengan adanya pengakuan terbaru dari Gugun Gunawan ailas Ujang dan pacarnya Rosma yang menyatakan tidak ada keterlibatan sekuriti dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon.
"Klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. Semestinya kepolisian membebaskan mereka dan mengakui atas kesalahan mereka. Polisi telah melakukan penzoliman kepada kelien kami," kata Sutan kepada Tribun, Rabu (27/7/2011) malam.
Ia juga meminta kepolisian agar mengakui perlakuan kasar yang dilakukan selama pemeriksaan terhadap kliennya dan menanggung segala biaya pengobatan yang disebabkan oleh perlakuan tesebut. Hal itu pernah ia utarakan langsung kepada Kanit I Dirreskrim Polda Kepri dan juga Wadireskrim Polda Kepri. Namun hingga saat ini, kepolisian belum mengakui secara terbuka apalagi terkait biaya pengebatan.
Seperti pengakuan Ujang, para sekuriti tersebut merupakan korban konspirasi yang dilakukan oleh Ujang bersama otak pembunuhan. Ujang disuruh mengatakan bahwa para sekuriti tersebut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan ia dijanjikan akan dibebaskan dalam waktu sepekan serta akan diberikan uang senilai Rp 25 juta.
Namun, keterangan Ujang itu sendiri dicabut dan diubah bahwa para sekuriti tidak terlibat dalam pembuhan sadis itu. Hal itu terjadi saat kepolisian mengganti tim penyidik dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Ujang pada 18 Juli lalu.
"Atas ucapan Ujang itu, klien kami ditahan dan mendapatkan perlakukan kasar. Mereka juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga hingga beberapa pekan kemudian. Mereka terus menerus mendapat perlakuan buruk, baik fisik maupun pelanggan terhadap hak-hak hukumnya," ujar Sutan.