Penasihat Hukum Bantah AKBP Mindo Ditahan Mabes Polri
Ampuan Situmeang, penasihat hukum AKBP Mindo Tampubolon, menegaskan, kliennya tidak ditahan oleh Propam Mabes Polri soal kematian Putri
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Ampuan Situmeang, penasihat hukum AKBP Mindo Tampubolon, menegaskan, kliennya tidak ditahan oleh Propam Mabes Polri atas perkara kematian istrinya, Putri Mega Umboh.
"Itu tidak benar. Dia hanya ditanya oleh anggota Propam Mabes terkait izin perjalanan dinas saat berada di Lampung untuk mengikuti proses otopsi jasad mendiang istrinya. Dia tidak ditahan," kata Ampuan melalui pesan singkatnya kepada Tribun, Jumat.
Menurut Ampuan, sebenarnya surat izin tersebut sudah diajukan Mindo sebelum berangkat ke Lampung, namun karena surat tersebut belum ditandatangani maka kliennya tidak sempat membawanya. Akibatnya saat ditanyakan oleh Divisi Propam Mabes terkait izinya itu, Mindo tidak dapat menunjukkan, sehingga diminta untuk ikut.
"Surat izin sudah dikirim klien saya, tapi belum disejutui atasannya sehingga klien saya diamankan. Ini hanya masalah izin keluar daerah," tambahnya.
Perlakuan yang dialami oleh kliennya itu, menurutnya, hanya sebuah alasan untuk mencari‑cari kesalahan kliennya saja, bukan untuk mencari kebenaran.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengaku belum memperoleh informasi tersebut.
"Kalau ditahan Propam Mabes ya itu kewenangan Mabes. Kami tidak memiliki kewenangan terkait itu," kata Hartono.
Hartono mengatakan, penyidikan perkara kematian Putri Mega Umboh ini dibagi atas dua tim. Tim pertama menangani para tersangka sipil yakni Ujang, Rosma serta tersangka lain. Sedangkan untuk dugaan keterkaitan Mindo dalam kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik dari Mabes Polri.
"Saya bukan tidak terbuka soal kasus ini kepada teman‑teman semua, tapi informasi yang saya dapatkan sangat terbatas. Kalau ditanyakan soal pak Mindo, kewenangannya ada di Mabes Polri, bukan saya," ujarnya.